“Kejagung Usut Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek”

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk pengadaan perangkat laptop berbasis Chromebook bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun hingga Rp2,18 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait proyek tersebut.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak masyarakat menyoroti besarnya anggaran program digitalisasi pendidikan yang kini berujung proses hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Nadiem Makarim masih terus berjalan dan pihak terkait tetap memiliki hak memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
